Ups..Ternyata Soekarno dan Hatta Belum Jadi Pahlawan Nasional
Dua tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia, Ir Soekarno dan Mohammad
Hatta selama ini diakui sebagai pahlawan yang berjasa dalam memerdekaan
Indonesia dari penjajahan negara asing. Namun ternyata dua tokoh ini
belum mendapatkan predikat sebagai Pahlawan Nasional.
Menurut
Sejarawan dari Universitas Padjajaran (Unpad) yang juga Ketua Yayasan
Masyarakat Sejarawan Indonesia (YMSI) Jawa Barat, Nina Herlina Lubis,
Soekarno dan Hatta baru diakui sebagai Pahlawan Proklamator, bukan
sebagai Pahlawan Nasional. Hal ini terlihat dalam Surat Keputusan
Presiden (Keppres) dalam penetapan Soekarno dan Hatta sebagai pahlawan.
"Dalam
Keputusan Presiden Nomor 81/TK/1986 tanggal 23 Oktober 1986, Soekarno
dan Hatta tertulis sebagai pahlawan proklamator, bukan sebagai pahlawan
nasional," kata Nina, Selasa (10/4).
Nina menambahkan status
Soekarno dan Hatta sebagai pahlawan proklamator, tidak sama dengan gelar
pahlawan nasional. Bahkan dalam diskusinya dengan salah satu anggota
Dewan Gelar Pahlawan Nasional, Jimly Asshidiqie, gelar pahlawan
proklamator untuk Soekarno dan Hatta tersebut sebagai ekstra legal atau
di luar aturan hukum.
"Ada kesan gelar pahlawan proklamator
kepada Soekarno dan Hatta hanya sebatas menghargai mereka sebagai
pembaca teks proklamasi," ujarnya. Hal itu tidak sesuai dengan UU Nomor
20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Maka itu, Jimly
menyebutkan gelar untuk Soekarno dan Hatta tidak sesuai dengan hukum.
Karena
itu, pihaknya berencana membahas gelar kepahlawanan Soekarno-Hatta.
Untuk itu, pengusulan kedua tokoh ini sebagai pahlawan nasional perlu
mendapat dukungan masyarakat. "Gelar pahlawan proklamator itu tidak
cukup sebagai penghargaan atas jasa-jasa Dwi Tunggal (Soekarno dan
Hatta) itu," tegasnya.